Sabtu, 07 April 2012

PGI Wilayah Sumut Gelar Diskusi Panel RUU – KUB


Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PGI Wilayah Sumut) menggelar acara Diskusi Panel dengan panelis Ir. Sukur Nababan (anggota DPR RI) berhalangan hadir, Sahat Sinaga, SH, M.Kn (Sekjen DPP PDS) dan Jerry Sumampow, STh (Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI) dipandu moderator Drs.Penyabar Nakhe membahas tentang Rancangan undang-undang Kerukunan Umat Beragama di Gedung PGI Wilayah Sumut Jalan Slamet Ketaren Medan, Sabtu (17/3).

Sebelum diskusi, acara diawali dengan ibadah singkat yang dipimpin oleh Pdt. Enida Girsang, MTh, kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua Umum PGI W SU Pdt. Dr.Jamilin Sirait yang menyampaikan latar belakang diadakannya diskusi tersebut adalah ketika umat Kristen dan masyarakat agama lainnya mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/MDN-MAG/1969 dan meminta agar SKB tersebut dicabut, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 29, tetapi yang terjadi adalah SKB itu semakin ditingkatkan menjadi Peraturan Bersama (Perber) Menag dan Mendagri Nomor 9 tahun 2006/Nomor 8 tahun 2006 yang lebih dikenal dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM).

“Akibat dari PBM No. 9/8 tahun 2006, membuat semakin terasa sulitnya mendirikan rumah ibadah, khususnya di kalangan umat Kristiani, sehingga teriakan demi teriakan dilontarkan agar Perber/PBM dicabut, tetapi yang terjadi justru akan diterbitkannya Undang-undang Kerukunan  Umat Beragama (UU-KUB),”paparnya.

Dikhawatirkan, lanjut Jamilin Sirait, apabila UU-KUB ditetapkan oleh DPR dan diberlakukan oleh Pemerintah, maka bukan tidak mungkin masyarakat Indonesia akan terkotak-kotak berdasarkan agama. Adapun maksud diadakannya panel diskusi ini agar gereja-gereja di Sumatera Utara secara umum dan anggota PGI secara khusus, duduk bersama berdiskusi menyikapi rencana UU-KUB yang tidak berapa lama lagi akan masuk dalam agenda DPR RI.

Setelah kata sambutan, Ketua Umum PGI Jamilin Sirait membuka secara resmi acara diskusi panel yang menghadirkan wakil-wakil dari gereja denominasi yang ada di Sumut. Terlihat hadir Ephorus GKPA Pdt. AB Marpaung, STh, Toga Sianturi, Marasal Hutasoit, Pdt. Hotman Hutasoit dan Bendahara PGI Pdt. Lucas Timotheus. Ada juga wakil dari gereja Bala Keselamatan, BNKP, ONKP, GPdI, GBKP serta gereja lainnya.

Tokoh Masyarkat Dr. RE Nainggolan turut diundang dan memberikan sambutan. Dalam sambutannya RE Nainggolan sangat mengapresiasi adanya kepedulian dari tokoh dan pimpinan gereja yang melakukan diskusi panel tentang RUU-KUB yang sebentar lagi akan dibahas di DPR RI.

“Kerukunan umat beragama di Sumatera Utara sebenarnya sudah sangat baik. Adanya upaya dari pemerintah untuk memberlakukan UU – KUB  ke depan kerukunan antar umat beragama semakin harmonis dan terjaga secara berkesinambungan. Kerukunan juga dilandasi dengan sikap toleran dan tanpa diskriminasi,” tandas RE Nainggolan.

Setelah sambutan, panitia memberikan cenderamata kepada tokoh masyarakat RE Nainggolan, panelis Sahat Sinaga dan Jerry Sumampow berupa ulos. Ulos langsung diserahkan oleh Ketum PGI W SU, Hotman Sirait dan Pendeta Sitanggang.

Selanjutnya, panelis pertama Jerry Sumampow, STh (Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI) menyampaikan materinya. Dalam materinya menekankan bagaimana kita memperkokoh pilar-pilar agama untuk saling menguatkan didalam menjaga kerukunan umat beragama. Sementara Sahat Sinaga, SH, M.Kn (Sekjen DPP PDS) dalam materinya “Negara Melindungi Segenap Bangsa Indonesia” menyampaikan dengan perkembangan akhir-akhir ini terhadap kehidupan beragama di Indonesia tanggapan terhadap adanya rancangan undang-undang kerukunan umat beragama harus disikapi bahwa sesungguhnya yang diperlukan saat ini adalah perlindungan yang pasti dari negara dan pemerintah kepada setiap warga negara tanpa pandang bulu untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.

Sebagai bangsa yang majemuk, lanjut Sahat Sinaga, sesungguhnya bangsa Indonesia telah terbiasa dan menjadi budaya hidup bersama dan bekerja sama dengan sesama anak bangsa yang berbeda agama atau kepercayaannya.

Salah seorang peserta panelis Ephorus GKPA Pdt. Adolf Bastian Marpaung menyampaikan bahwa adanya rencana pemerintah memberlakukan UU – KUB perlu dikaji lebih dalam. Bukankah selama ini kerukunan umat beragama di Indonesia sudah berjalan dengan baik ? Kerukunan yang dibungkus dalam bingkai budaya juga sudah berjalan sangat harmonis di beberapa daerah di Sumatera Utara.

“Kalau pun pada akhirnya UU – KUB ini diberlakukan, kita berharap jangan jadi menciptakan hal-hal yang membuat warga negara menjadi terkotak-kotak menurut agama dan kepercayaannya saja,”tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar